Maret 16, 2010

Mengurus IMB

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Bangunan gedung sesuai dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diartikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunia atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan ijin yang harus dipenuhi sebelum anda membangun rumah impian anda. Penting bagi anda untuk mengetahui cara mengurus IMB ini. Apa jadinya bila rumah yang anda bangun dengan susah payah ternyata tidak sesuai peruntukkan lahannya dan harus dipindahkan?

Hal ini tidak akan terjadi bila anda sebelum membangun sudah memiliki IMB, anda akan merasa tenang karena status rumah yang sedang anda anda bangun legal secara hukum, bukan begitu?

Prosedur pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan akan berbeda-beda di setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang dilakukan. Bagaimana seharusnya prosedur yang benar sehingga tidak membingungkan masyarakat?

Secara singkat, pengurusan perijinan ini diawali dengan pengambilan formulir pada Kantor Perijinan di daerah anda.

Formulir anda kembalikan dengan mengisi surat permohonan yang diketahui Kepala desa dan Camat dengan dilampiri fotocopi pemilik tanah dan kuasanya (bila dikuasakan), fotokopi sertifikat tanah hak milik, gambar perencanaan (site plan, denah, tampak 4 buah, potongan A-A’ dan B-B’, rencana pondasi, rencana sanitasi dan rencana atap), denah lokasi yang akan dibangun dan lain sebagainya.

Berkas permohonan disampaikan dalam rangkap 3 buah, termasuk 1 bendel bermaterai asli. Berkas permohonan yang sudah lengkap diserahkan kembali ke Kantor Perijinan Kabupaten/Kota setempat.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan berkas oleh Dinas Tata Kota dengan melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan site plan dan luasan bangunan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Dan kekuatan hukum keberadaan rumah anda menjadi legal tentunya menjadi pertimbangan besar untuk anda agar segera memiliki ijin mendirikan bangunan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.